PPPK KESEHATAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 761 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan akan melaksanakan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :
- NAMA JABATAN, ALOKASI FORMASI DAN UNIT KERJA PENEMPATAN FORMASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN SERTA JUMLAH ALOKASI SEBANYAK 150 FORMASI PADA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2022 DAPAT DILIHAT PADA LAMPIRAN I PENGUMUMAN INI.
- KRITERIA PELAMAR
Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
- Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
- KETENTUAN UMUM
- Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan pada saat pendaftaran;
- masa hubungan perjanjian kerja PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2022 selama 5 (lima) tahun;
-
- Pelamar jabatan fungsional tenaga kesehatan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 (tiga) tahun untuk jenjang muda, dan 5 (lima) tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- berkelakuan baik; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
- PERSYARATAN
- Pas Foto Formal terbaru berlatar belakang berwarna Merah;
- Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
- Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah di tandatangani dan dibubuhi e-Materai (format terlampir);
- Surat lamaran yang sudah di tandatangani dan dibubuhi e-Materai (fromat terlampir);
- Ijazah Asli atau bagi lulusan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- Transkip nilai asli atau bagi lulusan tinggi luar negeri melampirkan transkip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi komulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;
- Surat rekomendasi pengalaman kerja dan berkinerja baik sesuai dengan peraturan direktur jenderal tenaga kesehatan kementerian kesehatan yang ditandatangani oleh pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (format terlampir);
- Surat rekomendasi/surat keterangan telah bekerja sesuai dengan Romawi III huruf (d) secara terus menerus yang ditandatangani oleh kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
- Surat Keputusan penugasan dari kementerian kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat;
- Surat rekomendasi/surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini.
- Bagi Penyandang disabilitas dapat melamar pada Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memenuhi persyaratan umum sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pelamar seleksi Calon PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten NunukanTahun 2022 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCASN 2022 https://sscasn.bkn.go.id;
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan;
- Pelamar wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal SSCASN;
- Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;
- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal SSCASN;
- Pelamar memilih jabatan pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik berdasarkan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor : DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;
- Pelamar mengisi data pada portal SSCASN berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yaitu meliputi:
- Pas foto formal terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan format JPEG/JPG ukuran maksimal 200 KB;
- Surat Pernyataan sesuai yang sudah ditandatangani dengan E-meterai
- Surat Lamaran yang sudah ditandatangani dengan E-meterai
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;
- Scan Surat Keputusan Penugasan serta Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik (format terlampir);
- Scan Surat Rekomendasi/ surat Keterangan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus menerus yang ditandatangani oleh kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini antara lain:
- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
- Kepala /Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Nunukan di Nunukan, menggunakan kertas folio bergaris, ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan Huruf Kapital dan ditandatangani serta dibubuhi e-materai sebagaimana format terlampir;
- Dokumen lain-lain digabungkan dalam satu file surat pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi:
- Surat pernyataan 5 Poin Instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai sebagaimana format terlampir;
- Surat Keterangan Disabilitas dari Unit Kesehatan Pemerintah (khusus penyandang disabilitas), serta Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing, kemudian menyampaikan link video singkat yang tidak terkunci kepada panitia untuk dilakukan pengecekan.
- Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak terbaca dengan jelas dan/atau dokumen unggah yang terpotong dan/atau dokumen yang diunggah tidak sesuai persyaratan. Hal tersebut merupakan tanggung jawab pelamar dan dapat mengakibatkan pelamar tidak memenuhi syarat atau dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
- KETENTUAN SELEKSI
- Seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
- Seleksi Administrasi; dan
- Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan
- Wawancara;
- Seleksi kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan;
- Jumlah Soal keseluruhan seleksi kompetensi, durasi waktu, Pembobotan nilai, dan Nilai Ambang Batas seleksi kompetensi PPPK JF Tenaga Kesehatan dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 968 Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
- KETENTUAN LAIN
- Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pelaksana Seleksi CASN Tahun 2022, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
- Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
- Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
- Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan CASN Tahun 2022 dapat dilihat pada papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Nunukan dan situs online https://bkn.go.id;.https://sscasn.bkn.go.id;.dan.https://www.nunukankab.go.id/ serta http://bkpsdm.nunukankab.go.id/halaman/detail/seleksi-pppk-2022;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
- Untuk mengikuti seluruh seleksi CASN Tahun 2022, para peserta TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
- Keputusan Tim Pelaksana Seleksi CASN Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
- Apabila ada perubahan jadwal dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Nunukan dan Portal SSCASN Tahun 2022 http://sscasn.bkn.go.id dan https://www.nunukankab.go.id/ serta http://bkpsdm.nunukankab.go.id/halaman/detail/seleksi-pppk-2022;
- Dalam rangka memberikan layanan kepada pelamar ataupun masyarakat yang mendapatkan permasalahan dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022, maka pelamar dapat menghubungi Sekretariat Seleksi CASN Tahun 2022 pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan.
- ESTIMASI JADWAL SELEKSI PPPK UNTUK JF TENAGA KESEHATAN
NO. |
KEGIATAN |
JADWAL |
1 |
Pengumuman Seleksi |
31 Okt 2022 s.d. 14 Nov 2022 |
2 |
Pendaftaran Seleksi |
31 Okt s.d. 15 Nov 2022 |
3 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
16 November 2022 |
4 |
Masa sanggah |
16 Nov 2022 s.d. 18 Nov 2022 |
5 |
Jawab sanggah |
16 Nov 2022 s.d. 20 Nov 2022 |
6 |
Pengumuman Pasca Sanggah |
21 November 2022 |
7 |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi |
29 Nov 2022 s.d. 13 Des 2022 |
8 |
Pengumuman Kelulusan |
16 Des 2022 s.d. 17 Des 2022 |
9 |
Masa Sanggah |
16 Des 2022 s.d. 18 Des 2022 |
10 |
Jawab Sanggah |
16 Des 2022 s.d. 20 Des 2022 |
11 |
Pengumuman kelulusan Pasca Sanggah |
21 Desember 2022 |
12 |
Pengisian DRH NI PPPK |
22 Des 2022 s.d. 14 Jan 2023 |
13 |
Usul Penetapan NI PPPK |
10 Jan 2023 s.d. 31 Jan 2023 |
Catatan: apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan pada Papan Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan dan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.nunukankab.go.id/ serta http://bkpsdm.nunukankab.go.id/halaman/detail/seleksi-pppk-2022;