• promo https://thethaoso365.com/ https://www.yayasankankerpayudaraindonesia.org/ ola62 taxi338 nekonime film kita 21
  • Bidang Mutasi dan Informasi

    (1) Bidang Mutasi dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
    (2) Kepala Bidang Mutasi dan Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja serta kegiatan dalam bidang mutasi dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Mutasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan bahan kebijakan operasional di bidang Mutasi dan Informasi;
    b. perumusan bahan perencanaan oprasional program dan kegiatan di bidang Mutasi dan Informasi;
    c. perumsan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang mutasi struktural;
    d. perumsan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang mutasi fungsional;
    e. perumsan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang informasi kepegawaian;
    f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang mutasi dan informasi; dan
    g. penyelenggaraan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.

    KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

    KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
    H. SURA'I, S. Sos., M.A.P