• promo https://thethaoso365.com/ https://www.yayasankankerpayudaraindonesia.org/ ola62 taxi338 nekonime film kita 21
  • PPPK GURU 2022
    PPPK GURU 2022

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 761 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan akan melaksanakan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

     

    1. KRITERIA PELAMAR

    Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

    1. Pelamar Prioritas

    Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut:

    1. Pelamar Prioritas I

    Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori Pelamar Prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

    1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
    2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
    3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
    4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
    1. Pelamar Prioritas II

    Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

    1. Pelamar Prioritas III

    Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

    1. Pelamar Umum

    Pelamar umum terdiri atas:

    1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
    2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

     

    1. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
    1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
    2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
    3. masa hubungan perjanjian kerja PPPK Jabatan Fungsional Guru
      Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2022 selama 5 (lima) tahun;
    4. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
    6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    7. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
    8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
    9. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
    10. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;

     

    Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

              1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
              2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

     

    1. TATA CARA PENDAFTARAN
    1. Pelamar seleksi Calon PPPK untuk JF Guru di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2022 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCASN 2022 https://sscasn.bkn.go.id;
    2. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru;
    3. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional;
    4. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional;
    5. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;
    6. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional;
    7. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
      2. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
    8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4757/B/GT.01.01/2022
    9. Pelamar mengisi data pada portal nasional berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
    10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
      1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli bahwa telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
      2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna merah;
      3. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV;
      4. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
      5. Sertifikat pendidik asli bagi yang sudah memiliki.
    11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 10 ditambah dengan:
      1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
      2. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
    12. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
    1.  KETENTUAN SELEKSI

    Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Ketentuan Seleksi Pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut:

    1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru;
    2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain;
    3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

     

    1. KETENTUAN LAIN
    1. Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pelaksana Seleksi CASN Tahun 2022, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
    2. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
    3. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
    4. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan CASN Tahun 2022 dapat dilihat pada papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Nunukan dan situs online https://bkn.go.id;.https://sscasn.bkn.go.id;.https://gurupppk.kemdikbud.go.id/; dan https://bkpsdm.nunukankab.go.id;
    5. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
    6. Untuk mengikuti seluruh seleksi CASN Tahun 2022, para peserta TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
    7. Keputusan Tim Pelaksana Seleksi CASN Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
    1. Apabila ada perubahan jadwal dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Nunukan dan Portal SSCASN Tahun 2022 http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.nunukankab.go.id.
    2. Dalam rangka memberikan layanan kepada guru ataupun masyarakat yang mendapatkan permasalahan dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk) yang disediakan melalui: Call Center 1500997 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. atau dapat menghubungi Sekretariat Seleksi CASN Tahun 2022 pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan.

     

    1. JADWAL SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU

     

    NO.

    KEGIATAN

    JADWAL

    1

    Pengumuman Seleksi

    31 Oktober 2022

    2

    Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar).

    Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1.

    31 Okt s.d. 13 Nov 2022

    3

    Seleksi Administrasi

    31 Okt 2022 s.d. 15 Nov 2022

    4

    Pengumuman Hasil  Seleksi Administrasi (untuk P1, P2, P3, dan P.Umum)

    16 Nov 2022 s.d. 17 Nov 2022

    5

    Masa sanggah

    18 Nov 2022 s.d. 20 Nov 2022

    6

    Jawab Sanggah

    21 Nov 2022 s.d. 24 Nov 2022

    7

    Pengumuman Pasca Sanggah

    26 November 2022

    8

    Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (Untuk P2 dan P3)

    27 Nov 2022 s.d. 28 Nov 2022

    9

    Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (Untuk P2 dan P3)

    29 Nov 2022 s.d. 3 Des 2022

    10

    Pengolahan Hasil penilaian Kesesuaian (Untuk P2 dan P3)

    3 Des 2022 s.d. 13 Des 2022

    11

    Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk P.Umum)

    8 Des 2022 s.d. 12 Des 2022

    12

    Pengumuman daftar peserta, Waktu dan Tempat Seleksi (untuk P.Umum)

    14 Des 2022 s.d. 18 Des 2022

    13

    Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk P.Umum)

    16 Des 2022 s.d. 21 Jan 2023

    14

    Pengolahan hasil seleksi (untuk P.Umum)

    21 Jan s.d. 1 Feb 2023

    15

    Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan P.Umum)

    2 Feb s.d. 3 Feb 2023

    16

    Masa Sanggah seleksi Kompetensi

    4 Feb s.d. 6 Feb 2023

    17

    Jawab Sanggah seleksi Kompetensi

    7 Feb s.d. 13 Feb 2023

    18

    Pengumuman Kelulusa Pasca Masa Sanggah

    20 Feb s.d 21 Feb 2023

    19

    Pengsian DRH NI PPPK

    22 Feb s.d 13 Maret 2023

    20

    Usul Penetapan NI PPPK

    7 Mar s.d 31 Mar 2023

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Catatan:  apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan pada Papan Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan dan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.nunukankab.go.id serta media online maupun media cetak lokal.

    KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

    KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
    H. SURA'I, S. Sos., M.A.P