• promo https://thethaoso365.com/ https://www.yayasankankerpayudaraindonesia.org/ ola62 taxi338 nekonime film kita 21
  • Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembangunan Karakter

    (1) Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembangunan Karakter dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
    (2) Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja serta kegiatan dalam bidang pendidikan, pelatihan dan pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembangunan Karakter menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan bahan kebijakan operasional di bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembangunan Karakter;

    b. perumusan bahan perencanaan oprasional program dan kegiatan di bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembangunan Karakter;
    c. perumsan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang diklat prajabatan dan kepemimpinan;
    d. perumsan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang teknis dan fungsional;
    e. perumsan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pembangunan karakter dan prestasi;
    f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembangunan Karakter; dan
    g. penyelenggaraan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.

    KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

    KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
    H. SURA'I, S. Sos., M.A.P