PRA FINALISASI HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN KABUPATEN NUNUKAN
Merujuk Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Jui 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Nomor P/869/BKPSDM.810 Tanggal 3 Agustus 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Uji Publik
- Kepada masyarakat diharapkan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap namanama Tenaga NonASN yang telah diinput oleh Admin lnstansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunuka;
- Masukan dan tanggapan secara tertulis dan harus disertai identitas yang jelas kepada Panitia Pendataan Tenaga Non ASN melalui alamat email bkpsdmkabupatennunukan@gmail.com (ldentitas pelapor akan dirahasiakan);
- Pelaporan dimulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 15 Oktober 2022.
- Data PDF Tenaga Non ASN secara lengkap dapat di unduh pada Website www.bkpsdm.nunukankab.go.id
- Untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum registrasi mandiri, mohon berkoordinasi dengan Admin Instansi di BKPSDM Kabupaten Nunukan melalui Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian pada instansinya masing-masing
Demikian diumumkan dan untuk diketahui serta mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk file pengumuman dapat di unduh dengan mengklik tautan di bawah:
- Pdf Pengumuman Pra Finaslisasi Pendataan Tenaga Non ASN Kabupaten Nunukan
- Lampiran I EKks THk-II
- LAmpiran II Tenaga Non ASN
Demikian diumumkan dan untuk diketahui serta mendapat perhatian sebagaimana mestinya
Facebook Comments