PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. NUNUKAN TAHUN 2022
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-387/KASN/1/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil terutama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut :
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diutamakan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan;
- Memiliki Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a);
- Sedang atau Pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma IV (D.IV)/Strata 1 (S1);
- Memiliki Sertifikat Diklatpim Tk. II atau Tk. III atau yang dipersamakan;
- Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Maret 2022
- Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja ( SKP ) PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- a. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
- Tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
- Sehat Jasmani dan rohani;
- Mendapatkan Persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing calon peserta;
- Setiap calon hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dibuka;
Adapun JPT Pratama yang akan disi melalui seleksi adalah sebagai berikut :
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- Kepala Badan Pendapatan Daerah;
- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Sekretaris DPRD.
Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunduh tautan sebagai berikut:
Facebook Comments