Pengumuman Seleksi PPPK Guru Tahap II
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Nomor : 12368/B-KS.O4.O1/SD/K/2021 perihal Penyampaian Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Nomor: 14082/b-mp.01.01/ sd/d/2021 tanggal 2 November Penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik , maka dengan ini diumumkan kepada Seluruh peserta seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (CPPPK) Guru Tahap I Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, berkaitan dengan hal tersebut disampaikan hal - hal sebagai berikut :
- Peserta Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Tahun 2021 yang dinyatakan lulus adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I pengumuman ini.
- Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru merupakan hasil olah data sistem SSCASN Badan Kepegawaian Negara yang diolah berdasarkan ketentuan:
- Peraturan Meneteri PAN-RB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabtan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021;
- Keputusan Meneteri PAN-RB No. 1127 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021;
- Keputusan Meneteri PAN-RB No. 1169 tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi II dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Penjelasan kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut :
X : Peserta PPPK Guru Tahap II yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
Y : Peserta yang melamar di Sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
P1 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1;
P2 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2;
P3 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3;
L : Peserta Lulus;
TL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;
TH : Peserta Tidak Hadir;
- Peserta Seleksi yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi adalah peserta dengan keterangan kelulusan P1/L, P2/L atau P3/L.
- Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.
- Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II dapat mengikuti pemilihan formasi dan Seleksi Kompetensi berikutnya.
- Setiap Peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagaimana pada angka 1 wajib melengkapi berkas usulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Guru dengan persyaratan :
- Scan Pdf Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Nunukan ditulis dengan menggunakan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 (ukuran maksimal 500 kb);
- Pas photo terbaru dengan latar belakang berwarna merah dengan ukuran 3x4 (ukuran maksimal 3 mb);
- Ijazah asli dan fotocopy yang telah dilegalisir sebagai dasar melamar jabatan (ukuran maksimal 500 kb);
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai (ukuran maksimal 500 kb);
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh ybs dan bermaterai 10.000 (ukuran maksimal 500 kb), yang berisi tentang :
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (ukuran maksimal 500 kb).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (ukuran maksimal 500 kb).
- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (ukuran maksima 500 kb).
- Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib menggungah persyaratan dimaksud pada akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengirimkan dokumen asli dalam bentuk softcopy (pdf) ke email bkpsdmkabupatennunukan.com serta hardcopy ke BKPSDM Kab. Nunukan dengan menggunakan format (Nama - Nomor Peserta).
- Format Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan 5 Poin sebagaimana tercantum dalam lampiran II pengumuman ini.
- Apabila terdapat kekeliruan dalam Pengumuman ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- Apri Jusfiqar (082310314515)
- Muhammad Fahrizal (085246271766)
- Juni Kasmiati (08115935133)
- Website : bkpsdm.nunukankab.go.id
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Facebook Comments