Pengumuman Kebutuhan PPPK Guru Pemkab Nunukan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan mengumumkan Formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun Anggaran 2021 sebagaimana rincian terlampir. Untuk Informasi lebih lanjut dapat mendownload berkas dengan mengklik link berikut di bawah:

Untuk Informasi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia terkait Pengumuman dan Seleksi PPPK Guru dapat juga mengakses link di bawah

https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
H. SURA'I, S. Sos., M.A.P