Pengumuman Kebutuhan PPPK Guru Pemkab Nunukan
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan mengumumkan Formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun Anggaran 2021 sebagaimana rincian terlampir. Untuk Informasi lebih lanjut dapat mendownload berkas dengan mengklik link berikut di bawah:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021
- Pengumuman Bupati Nunukan Nomor P/1038/BKPSDM.803.2 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.
- Surat Edaran Direktur Jendral guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT/02.01/2021 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.
- Surat Lamaran
- Surat Pernyataan
- Buku Saku Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2021
- Alur Seleksi PPPK Guru
- Penyesuain Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021
Untuk Informasi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia terkait Pengumuman dan Seleksi PPPK Guru dapat juga mengakses link di bawah
Facebook Comments