Dibatasi Penugasan PNS di Luar Instansi Induk
Penugasan PNS diluar intansi induk kini telah dibatasi. Berbeda dengan dulu, seorang PNS bisa ditugaskan ditempat lain bisa dengan istilah titipan. Penugasan PNS kini terdiri atas 1.penugasan PD instansi pemerintah; 2. Penugasan khusus pada instansi pemerintah; 3. Penugasan pada perwakilan RI di luar negeri.
Berdasarkan permenpan RB no.35 tahun 2018 tentang penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. Dan Perka BKN no.1 tahun 2020 tentang tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. Sesuai peraturan tersebut bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah yaitu penugasan PNS pada instansi pemerintah yang pimpinan (PPK) tdk memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pns. Penugasan pada instansi pemerintah dpt kita lakukan apabila ada permintaan instansi yg membutuhkan dan menenuhi pensyaratan yang diperlukan. Untuk lebih jelasnya bisa membaca Perka BKN nomor 1 tahun 2020 ini.
Facebook Comments